Cara Daftar PIP 2023 Bagi Pelajar yang Tidak Memiliki KIP, Hanya 9 golongan Siswa ini yang Cair

22 Desember 2022, 08:00 WIB
Cara Daftar PIP 2023 Bagi Pelajar yang Tidak Memiliki KIP, Hanya 9 golongan Siswa ini yang Cair /Mantra Sukabumi /Dok. Kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi tentang cara daftar PIP 2023 bagi pelajar yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan kembali melanjutkan pencairan dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP pada 2023.

Kabar pencairan dana PIP 2023 tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Update PIP September 2022: Masih Ada Kuota 6,3 Juta Siswa, Cek Penerimanya Disini

Menurut Sri Mulyani, pencairan dana PIP 2023 bagi 17,9 juta siswa ini adalah bentuk upaya alokasi anggaran PCPEN perlinsos melalui Kemendikbud.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelasnya.

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan melalui bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Dikutip mantrasukabumi.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Kamis, 22 Desember 2022, ada 9 golongan pelajar yang dikategorikan sebagai calon penerima PIP 2023 diantaranya:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Baca Juga: Siap-siap Cair! PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022, Cek Verifikasi dan Validasi Data Siswa melalui SIPMA

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bantuan PIP 2023 ini dicairkan melalui rekening Bank BNI dan BRI. Namun, siswa harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu agar dana dapat tersalurkan.

Adapun besaran nominal dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Lalu bagaimana dengan siswa kurang mampu yang tidak memiliki KIP?

Dilansir dari laman indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik tersebut untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Cek Online Mudah Bantuan PIP 2021

Demikian informasi mengenai cara daftar PIP 2023 bagi pelajar kurang mampu yang tidak memiliki KIP.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI.

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler