MANTRA SUKABUMI - Kartu Indonesia Pintar (KIP merupakan salah satu kartu yang diberikan kepada peserta didik baik itu formal maupun nonformal agar nantinya diharpakan mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP sendiri merupakan bantuan bagi peserta didik mulai dari SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/Paket C berupa uang tunai yang dapat diakses melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
PIP akan diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang tidak mampu untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan adanya program ini diharapkan dapat membantu mereka yang ingin melanjutkan pendidikan.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Di Depan Orang Banyak, Wakil Menhan Prabowo Subianto Pegang Pistol Saat Lakukan Kunjungan
Program Indonesia Pintar (PIP) ini merupakan kerjasama dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama(Kemenag).
Adapun besaran yang akan didapatkan oleh masing-masing jenjang pendidikan, diantaranya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;