Setelah masuk ke laman tersebut, tercantum nama penerima, jumlah besaran dana yang akan diterima dan rekening virtual dari Bank penyalur.
Kemudian, siapkan persyaratan pendukung dan konfirmasi Kepala Sekolah atau Guru/Wali Kelas sebelum pencairan di Bank. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemdikbud pada Selasa, 2 Maret 2021.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Prioritas Sasaran Penerima PIP adalah Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti Peserta PKH, KKS, Yatim/Yatim Piatu, Drop Out (DO)/putus sekolah.
Manfaat dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah selanjutnya disingkat PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.***