MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bahwa PIP Tahap 1 Tahun 2022 akan segara cair, berikut langkah-langkah pencairannya.
Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menindak lanjuti prihal validasi PIP Tahap 1 Tahun 2022.
Dalam rangka meningkatkan ketepatan penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diperlukan pemuktahiran Data Siswa Penerima Bantuan PIP Tahap 1 Tahun 2022.
Sedanglan data siswa yang tidak atau belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data Emis diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap 1 Tahun 2022.
Berikut langkah-langkah pencairan PIP Tahap 1 Tahun 2022, dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jum'at 4 Maret 2022.
1. Madarsah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di aplikasi verval
3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
4. Batas akhir verivikasi dan validasi data pada tanggal 31 Maret 2022, jika batas waktu yang telah ditentukan, tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022.