Cek Info GTK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud di Dapodik dan PD Dikti

- 27 November 2020, 13:23 WIB
Login Info GTK atau PDDikti untuk mengetahui mekanisme pencairan.
Login Info GTK atau PDDikti untuk mengetahui mekanisme pencairan. /Tangkap layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

1) data penerima subsidi bantuan gaji atau upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan

2) data penerima program prakerja.

Verifikasi data sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Kemudian hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada Puslapdik.

Baca Juga: Bicara Radikal, Cak Nun: Tolong Polisi dan Pemerintah Jangan Terlalu Ikut Arus Menjelekan Islam

Baca Juga: Hasil Ramalan Denny Darko, Sarankan Anies Baswedan Merapat ke Partai yang Sedang Berkuasa

Penetapan Penerima Bantuan

1. Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasil verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c.

2. Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x