Kebijakan Belajar Tatap Muka Berlaku Mulai Januari 2021, Tapi Tidak Diwajibkan, Begini Penjelasannya

- 6 Januari 2021, 14:41 WIB
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama, di SDN 06 Lapai, Padang, Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Pemkot Padang membuka sekolah untuk belajar tatap muka dan wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dengan jumlah isi kelas hanya 50 persen, sebagian belajar daring di rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama, di SDN 06 Lapai, Padang, Sumatera Barat, Senin (4/1/2021). Pemkot Padang membuka sekolah untuk belajar tatap muka dan wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dengan jumlah isi kelas hanya 50 persen, sebagian belajar daring di rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp. /Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

- Sekolah Luar Biasa (SLB): 5 peserta didik

  1. Jadwal pembelajaran dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting). Jadwal dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
  2. Menerapkan perilaku wajib:

Baca Juga: Begini Cara Cek BLT Kemensos Rp300 Ribu Tahun 2021 di Laman dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Alokasi APBN 2021 Naik Dua Kali Lipat, Kementerian PUPR Siap Alokasikan pada Insfratruktur

- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah

- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

- Menerapkan etika batuk atau bersin

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah