MANTRA SUKABUMI - Kebijakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dalam Keputusan Bersama berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 (bulan Januari 2021).
Dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama empat Menteri ini, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.
Penentuannya akan mengacu pada pemberian izin dari pemerintah daerah atau kanwil atau kantor Kemenag, kesiapan satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Kabar Gembira, bagi Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos, Simak Caranya
Bagaimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan di satuan pendidikan di masa pandemi ini?
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, bahwa pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu:
- Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- Jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD): 5 peserta didik
- Jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen): 18 peserta didik