MANTRA SUKABUMI - Kebijakan yang baru dalam Keputusan Bersama Empat Kementerian (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020 atau 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Adapun penyesuaian kebijakan tersebut, yaitu dengan memberikan penguatan peran Pemerintah Daerah (Pemda) atau kantor wilayah (Kanwil) atau kantor Kementerian Agama (Kemenag), meliputi, pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Saat ini, sitem zonasi atau peta risiko daerah dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Lalu, bagaimana panduan penyelenggaraan tatap muka pada semester genap tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Pengidap Darah Tinggi, Salah Satunya Kemerahan pada Wajah
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, tanggal, 12 Januari 2021, berukut ini panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020 atau 2021 di masa pandemi covid-19.
Penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan:
1. Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya;
2. Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan atau desa atau kelurahan pada satu kabupaten atau kota yang sama dapat sangat bervariatif antara satu dengan lainnya;