Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Berlaku Mulai Januari 2021, Begini Aturan Pelaksanaannya

- 24 Januari 2021, 18:15 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Riau Zul Ikram meninjau persiapan pelaksanaan belajar tatap muka terbatas di SMAN 2 Tambang, Kampar, Riau, Rabu (20/1/2021).
Kepala Dinas Pendidikan Riau Zul Ikram meninjau persiapan pelaksanaan belajar tatap muka terbatas di SMAN 2 Tambang, Kampar, Riau, Rabu (20/1/2021). /

MANTRA SUKABUMI – Kebijakan pemerintah dalam Keputusan Bersama Empat Kementerian (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri) terdapat sejumlah persyaratan terkait penyelenggaran pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Adapun, kebijakan pemerintah tersebut, diberlakukan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020 atau 2021, tepatnya pada bulan Januari 2021.

Terkait kebijakan tersebut, lalu seperti apa aturan pelaksanaan sekolah tatap muka dilakukan di satuan pendidikan di masa pandemi ini?

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Mahfud MD: Diamkan Saja

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, tanggal 24 Januari 2021, bahwa pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu:

1. Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

- Jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD): 5 peserta didik

- Jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen): 18 peserta didik

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah