MANTRA SUKABUMI – Kebijakan pemerintah dalam Keputusan Bersama Empat Kementerian (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri) terdapat sejumlah persyaratan terkait penyelenggaran pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Adapun, kebijakan pemerintah tersebut, diberlakukan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020 atau 2021, tepatnya pada bulan Januari 2021.
Terkait kebijakan tersebut, lalu seperti apa aturan pelaksanaan sekolah tatap muka dilakukan di satuan pendidikan di masa pandemi ini?
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Mahfud MD: Diamkan Saja
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, tanggal 24 Januari 2021, bahwa pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu:
1. Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- Jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD): 5 peserta didik
- Jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen): 18 peserta didik