Baca Juga: Posting Foto Rontgen Paru-paru Pasien Covid-19, dr Tirta: Pernafasannya Sekarang Dibantu Ventilator
Dikutip mantrasukabumi.com dari Kemdikbud pada Minggu, 7 Februari 2021, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: Waspada, Ternyata Makan 6 Bagian Tubuh Ayam ini Berbahaya bagi Kesehatan
Baca Juga: Gubernur DKI Kembali Raih Penghargaan Kelas Dunia, Rocky Gerung : Anies Sudah Ada Digaris Start 2024
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau orang tua/wali mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Jika lolos seleksi KIP Kuliah, mahasiswa akan dibebaskan dari biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi dan mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.