Kabar Gembira, Tahun 2021 Kemenag dan Kemdikbud Akan Perpanjang Diskon Uang Kuliah Tunggal

- 10 Februari 2021, 17:18 WIB
Kabar Gembira, Tahun 2021 Kemenag dan Kemdikbud Akan Perpanjang Diskon Uang Kuliah Tunggal
Kabar Gembira, Tahun 2021 Kemenag dan Kemdikbud Akan Perpanjang Diskon Uang Kuliah Tunggal /PIXABAY/ptksgc



MANTRA SUKABUMI - Mahasiswa di Seluruh Indonesia patut berbangga dan bahagia, karena pemerintah akan memperpanjang pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang selama ini sudah dilaksanakan oleh Kemenag dan Kemendikbud.

Pengurangan atau diskon UKT ini untuk mengurangi beban mahasiswa yang terkena imbas pandemi Covid-19 agar tetap kuliah walaupun dimasa yang sangat sulit ini.

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) membahas rencana pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Cuaca Besok Kamis 11 Februari 2021, Siapkan Diri Anda karena BMKG Sebut Peringatan Dini untuk 10 Wilayah ini

Sebelumnya kebijakan serupa telah diberikan pada tahun anggaran 2020 dan tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.

Rencana ini diungkapkan Direktur Diktis Suyitno dalam rapat secara daring bersama Pimpinan PTKI dan Kopertais se-indonesia.“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini," ujar Direktur Diktis Suyitno, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenag.go.id.

Sama seperti tahun sebelumnya, keringanan UKT tahun 2021 ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. "Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," cetus Guru Besar UIN Palembang ini.

Tidak hanya keringanan UKT, Suyitno menyampaikan pihaknya akan memberikan bantuan lainnya guna mendukung kegiatan belajar mahasiswa di masa pandemi ini. Di antaranya, pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai ganti dari Bidik Misi.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos Anak Sekolah Rp. 3,4 Juta? Simak Cara Daftarnya

"Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran", katanya.

Berdasarkan pemantauan Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN telah menjalankan KMA 515/2020 dengan baik. Keringanan UKT berkisar antara 10% hingga 100%. Dalam hal perpanjangan/penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa.

Sekretaris Forum Pimpinan PTKIN yang juga Rektor IAIN Surakarta menyambut baik terbitnya KMA Keringanan UKT karena sangat ditunggu oleh PTKIN. “Kami setuju dengan review KMA 515/2020 yang kita bahas bersama ini untuk membantu meringankan beban mahasiswa di masa pandemi," tutur Rektor IAIN Surakarta.

Sementara, Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman menerangkan ada 15.153 mahasiswa yang menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020. Total anggaran yang dibutuhkan saat itu, Rp.9,2 miliar.

Baca Juga: Cukup Bawa KTP Atau Kartu Keluarga untuk Cairkan BST Emak-emak Rumah Tangga

 
Selain itu, ada 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa pengurangan UKT. Pengurangan itu berbeda-beda, mulai 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan ada yang hingga 100%. Total anggaran yang dibutuhkan Rp45,35 miliar. Sementara 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT.

Ruchman menyampaikan jumlah total mahasiswa penerima keringanan UKT, baik berupa pengurangan, penundaan, maupun angsuran, adalah 160.757 orang dengan total anggaran Rp.54,54 miliar. (RB)
Ada tiga skema yang diterapkan Kemenag. Yaitu, penurunan tarif UKT setingkat lebih rendah.

Kemudian, diskon atau potongan UKT dengan besaran bervariasi mulai 10–100 persen. Ada juga keringanan berupa diperbolehkan mengangsur UKT. Tidak kurang dari 51 ribu mahasiswa di PTKIN memperoleh keringanan UKT.

Kebijakan serupa berlaku bagi perguruan tinggi di bawah Kemendikbud. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan SE Dirjen Dikti tentang UKT masih berlaku.

Baca Juga: Ternyata Konsumsi Brokoli Bisa Membantu Melawan Flu dan Gejala Pilek, Berikut Penjelasannya

 ’’Kemendikbud tetap menyediakan bantuan UKT untuk semester ini, melanjutkan semester lalu,’’
Melalui kebijakan tersebut, ada empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Di antaranya, cicilan UKT, penundaan UKT, dan penurunan UKT. ’’Mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran dapat mengajukan keringanan ke kampus,’’ katanya.

Implementasinya diserahkan kepada tiap PTN sesuai dengan skema dan prosedur yang ada.
Selain itu, Kemendikbud menyediakan bantuan untuk mahasiswa yang terdampak pandemi korona dengan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah.

KIP kuliah ditujukan bagi mahasiswa PTN maupun PTS. Diharapkan, bantuan itu bisa dimanfaatkan lebih banyak mahasiswa ketimbang tahun lalu. Dengan begitu, tak ada alasan untuk tidak bisa melanjutkan perkuliahan karena alasan tidak ada biaya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah