Kabar Gembira, Kemendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Belajar, Nadiem: Bantu PJJ Siswa

- 1 Maret 2021, 17:09 WIB
Mendikbud Nadiem A. Makarim.
Mendikbud Nadiem A. Makarim. /Youtube Kemendikbud RI


MANTRA SUKABUMI - Masa pandemi belum dinyatakan selesai karena masih ada beberapa daerah yang penambahan kasusnya meningkat.

Masa pandemi ini menyebabkan proses belajar mengajar dilakukan secara daring, Semenjak pembelajaran jarak jauh Kemendikbud memberikan bantuan kuota pendidikan untuk seluruh siswa tiap jenjang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memberikan bantuan subsidi kuota internet untuk pelajar, mahasiswa, guru dan dosen selama tiga bulan ke depan terhitung sejak Maret 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Gembira, Per Tanggal 28 Februari 2021 Kasus Covid 19 Mulai Menurun

Disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada Senin, 1 Maret 2021, langkah ini diambil guna membantu terlaksananya pendidikan jarak jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19.

“Pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas penggunaan yang maksimal,” ujar Nadiem sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman dari AntaraNews.com, Senin 1 Maret 2021.

Berbeda dari sebelumnya, bantuan subsidi kuota internet kali ini merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh situs dan aplikasi, kecuali yang diblokir Menkominfo.

“Bantuan kuota data internet 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran. Jadi bisa untuk akses Youtube dan lain sebagainya,” ujar Nadiem.

Namun meski penggunaannya yang fleksibel, kali ini besaran jumlah kuota yang diberikan lebih kecil dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Joe Biden Diserang, Trump: Bulan Pertama yang Paling Membawa Bencana dari Presiden Manapun dalam Sejarah

Besaran bantuan kuotanya berbeda sesuai tingkat pendidikan serta kebutuhan para penerima. Adapun rincian besarannya adalah sebagai berikut.

- Peserta didik PAUD sebanyak 7GB/ bulan.
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMA sederajat) sebanyak 10 GB/ bulan.
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 12 GB/ bulan.
- Mahasiswa dan dosen sebanyak 15 GB per bulan.

Bantuan kouta ini akan disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

Siswa, mahasiswa, dan pendidik yang sudah menerima bantuan kuota pada bulan November hingga Desember 2020 otomatis akan menerima bantuan kuota pada Maret 2021, dengan catatan nomor yang didaftarkan masih aktif, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 GB.

Baca Juga: 5 Ciri-ciri Selingkuh, Salah Satunya Suami Berpenampilan Menarik Patut Dicurigai

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Investasi Miras, Rocky Gerung: yang Mabuk Pemerintah, yang Bakal Disalahin Rakyat

Kepala sekolah tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada November dan Desember 2020, pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x