Syarat dan Ketentuan BSU Rp1,8 Juta dari Kemdikbud untuk Guru Honorer dan Non PNS, Simak Cara Berikut ini

- 10 Agustus 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi, Syarat dan Ketentuan BSU Rp1,8 Juta dari Kemdikbud untuk Guru Honorer dan Non PNS, Simak Cara Berikut ini
Ilustrasi, Syarat dan Ketentuan BSU Rp1,8 Juta dari Kemdikbud untuk Guru Honorer dan Non PNS, Simak Cara Berikut ini /

MANTRA SUKABUMI – Simak disini cara untuk dapatkan BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS yang siap cair dari pemerintah.

Demi membantu para tenaga pengajar, khususnya guru honorer dan non PNS, pemerintah menyalurkan dana Rp1,8 yang akan segera cair.

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi para guru honorer dan non PNS untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta dari pemerintah ini.

Baca Juga: Cara Cek BSU Subsidi Gaji bagi Guru di HP dan PC, Buka info.gtk.kemdikbud.go.id, begini Caranya

Salah satunya adalah calon penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer harus berstatus sebagai PTK yang belum terdaftar sebagai PNS.

Lalu, apa lagi syarat dan ketentuan mendapatkan BSU guru honorer Rp1,8 juta tersebut?

Perlu diketahui bahwa ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS.

Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021.

Berikut ini syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x