BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS Cair Lagi Tahun 2021, Simak Langkah-langkah Pencairannya

- 16 Agustus 2021, 10:45 WIB
BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS Cair Lagi Tahun 2021, Simak Langkah-langkah Pencairannya./*
BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS Cair Lagi Tahun 2021, Simak Langkah-langkah Pencairannya./* /Dok Bank Indonesia/



MANTRA SUKABUMI – BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS akan cair lagi pada tahun 2021, inilah langkah-langkah pencairannya.

Guru Honorer dan PTK Non PNS akan terima bantuan BLT Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta.

Bantuan BLT Guru Honorer untuk guru dan PTK Non PNS Rp1,8 juta disalurkan oleh Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Adanya pencairan BLT Guru Honorer Rp1,8 juta untuk Guru dan PTK Non PNS, semoga bisa membantu mereka di masa pandemi Covid-19.

Untuk Guru Honorer dan PTK Non PNS, dan Dosen segera cek penerima BLT Guru Rp1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selain itu simak ini langkah-langkah pencairan BLT Guru Rp1,8 juta dari kemendikbud:

BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini akan cair pada tahun 2021 ini, untuk Guru, Tendik, dan Dosen yang telah memenuhi syarat sebagai penerima yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud Ristek.

Adapun untuk syarat yang telah ditentukan oleh Kemendikbud Ristek dalam pencairan BSU Guru Honorer atau BLT Guru Rp1,8 juta.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud pada Senin, 16 Agustus 2021, Sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: 10 BLT dan Bansos akan Cair Pada Agustus-September 2021: BPUM UMKM, BLT BPJS Ketenagakerjaan, Diskon Listrik

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Tahun 2020 BSU Guru Honorer Rp1,8 juta cair pada 2.034.732 guru honorer dan untuk pencairan BLT Guru tahun ini memasuki pencairan kedua.

Sedangkan untuk calon penerima BSU Guru Honorer atau BLT Guru Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek yaitu sebagai berikut:

1) Pendidik non-PNS

a. Guru

b. Dosen

c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

e. Pendidik pendidikan anak usia dini

f. Pendidik kesetaraan

2) Tenaga kependidikan non-PNS

a. Tenaga perpustakaan

b.Tenaga laboratorium

c. Tenaga administrasi

Penerima BSU Guru Honorer atau BLT Guru Rp1,8 juta akan dicairkan untuk Guru dan Tenaga Pendidik yang masuk di satuan pendidikan Swasta dan Negeri.

Tidak hanya Guru dan Tenaga pendidik, yang terima BSU Guru Honorer atau BLT Guru Rp1,8 juta, ternyata Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Tahun 2021 Kemendikbud Ristek kembali menganggarkan bantuan BSU Guru Honorer atau BLT Guru Rp1,8 juta.

Menurut Menteri Pendidikan Budaya dan Ristek, Nadiem Makarim, menegaskan akan melanjutkan program BSU Guru Honorer atau BLT Guru Rp1,8 juta yang akan disalurkan pada guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

Selanjutnya Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Pemerintah telah menyelamatkan anggaran untuk BSU Guru Honorer sebesar Rp3,7 triliun, yang akan disalurkan untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Kapan Cair? Simak ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Terkait pencairan BSU Guru Honorer atau BLT Guru Rp1,8 juta kapan akan cair, akan tetapi Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa untuk bantuan ini anggarannya sudah disediakan oleh pemerintah.

Untuk melakukan cek penerima BSU Guru Honorer atau BLT Guru, baik Guru, Tendik, dan Dosen bisa melakukannya dengan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id, ini juga bisa untuk mendaftarnya.

Adapun untuk cara pengajuan BLT Guru atau BSU guru honorer dan guru non PNS Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk guru yang akan membuka Info GTK tentunya harus menggunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

- Pastikan menggunakan email yang aktif

- Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

- Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Setelah itu unduh dan cetak bukti penerima dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Nah itulah syarat dan cara cek penerima BSU Guru Honorer atau BLT Guru Rp1,8 juta yang akan cair lagi tahun 2021, cek info.gtk.kemdikbud.go.id sekarang juga.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x