Jangan Khawatir jika Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditolak, Ini Solusinya

- 12 Februari 2022, 06:50 WIB
Jangan Khawatir jika Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditolak, Ini Solusinya
Jangan Khawatir jika Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditolak, Ini Solusinya /ppg.kemdikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI - Calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tidak perlu khawatir jika mengalami penolakan berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini mengumumkan ada 3 kategori hasil seleksi administrasi calon peserta.

Melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id, ketiga kategori tersebut adalah disetujui, ditolak permanen, dan ditolak dengan perbaikan.

Baca Juga: Cek Daftar Linieritas Ijazah S1 D4 Lengkap PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tiap Jenjang: Simak Disini

Calon peserta yang mendapat hasil ditolak tidak perlu khawatir jika hasil seleksi tersebut keterangannya ditolak dengan perbaikan.

Pasalanya, calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hanya perlu memperbaiki hal-hal yang dinyatakan ditolak.

Namun jika calon peserta PPG Dalam Jabatan mengalami penolakan permanen, maka tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut 3 kategori hasil verifikasi seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Disetujui

Kategori disetujui akan diperoleh calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

2. Ditolak

Kategori ditolak dalam PPG Dalam Jabatan terdiri dari 2 kategori, yakni ditolak permanen dan ditolak perbaikan.

Calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 akan ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

3. Ditolak (perbaikan)

Kategori ketiga adalah ditolak (perbaikan) jika berkas yang dikirimkan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Seperti diketahui, pemerintah resmi membuka seleksi dan pendaftaran Program Pendidikan Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: RESMI! Sabtu, 12 Pebruari 2022 Registrasi PPG Dibuka, Simak Langkah Pendaftarannya Hingga Uplod Dokumen

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki NUPTK;

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

10. Berkelakuan baik.***

Editor: Nahrudin

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah