Kabar Baik, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran

- 12 Februari 2022, 06:25 WIB
Simak jadwal dan tata cara pendaftaran dan seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang secara resmi dibuka hari ini
Simak jadwal dan tata cara pendaftaran dan seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang secara resmi dibuka hari ini /instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemensikbud Ristek memberikan kabar baik terkait program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Melalui surat resmi, Kemendikbud Ristek mengumumkan jika pendaftaran dan seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dimulai hari ini Sabtu, 12 Februari 2022.

Hal itu berdasarkan surat bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang merupakan perubahan dari surat Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Baca Juga: Gagal Uplod Berkas Pengajuan PPG 2022? Begini Solusinya, Merubah Format hingga Perkecil Ukuran Dokumen

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas itu, Kemendikbud Ristek menyampaikan jadwal terbaru tentang pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Untuk pengumuman pendaftaran sesuai dengan jadwal semula dan tidak ada perubahan yakni 3 Februari 2022.

Selanjutnya pendaftaran dan pengiriman berkas yang semula mulai tanggal 10-23 Februari 2022 dirubah menjadi 12-25 Februari 2022.

Kemudian jadwal perbaikan berkas yang semula mulai tanggal 10-25 Februari 2022 mengalami perubahan menjadi 12-27 Februari 2022.

Setelah itu, verval oleh petugas juga mengalami perubahan, semula mulai tanggal 10-28 Februari 2022 kemudian berubah menjadi 12 Februari - 2 Maret 2022.

Terakhir, pengumuman hasil seleksi adminiatrasi/pendaftaran juga berubah, yang semula 4 Maret 2022 menjadi 7 Maret 2022.

Berikut jadwal terbaru terkait pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022

2. Pendaftaran dan pengiriman berkas 12 – 25 Februari 2022

3. Perbaikan berkas 12 – 27 Februari 2022

4. Verval oleh petugas 12 Februari – 2 Maret 2022

5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 7 Maret 2022.

Sementara itu, terkait persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Kemebdikbur Ristek teahh menetapkan sebagai berikut:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki NUPTK;

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

10. Berkelakuan baik.

Setelah itu, perserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bisa melakukan pendaftaran dengan cara:

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ denganmenggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran PPG 2022, Catat Tata Cara Daftarnya Disini Tanpa Ribet

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:

Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.*

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah