MANTRA SUKABUMI - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah cair sejak hari ini Kamis, 17 Februari 2022.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana bantuan dari pemerintah bagi sekolah sesuai dengan jumlah siswa yang dimilikinya.
Pemerintah mengucurkan beberapa jenis Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Tahun 2022 ini.
Baca Juga: SEGERA CAIR! Catat 2 Jenis Komponen Penggunaan Dana BOS 2022, Reguler dan Kinerja
Selain itu, jumlah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berbeda tiap sekolah sesuai dengan jenjang, mulai dari SD hingga SMA dan Kesetaraan.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, berikut rincian jenis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), besaran tiap jenjang, hingga alokasi penggunaan
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.
1. Dana BOS Reguler