MANTRA SUKABUMI - Berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mendapat Tunjangan Khusus dari pemerintah.
Dikabarkan seluruh tunjangan akan cair pada bulan Maret 2022, hal ini pun disampaikan Kemendikbud Ristek melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Salah satu tunjangan yang akan cair bulan Maret 2022 yaitu Tunjangan Khusus bagi Guru ASN di Daerah binaan Kementerian.
Selain itu, Guru ASN segera bisa melengkapi persyaratan agar tunjangan khusus cair bulan Maret 2022 salah satunya memiliki NUPTK.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Senin, 28 Februari 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
Tunjangan Khusus
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);