MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek akan menyalurkan dana bagi para guru ASN di daerah.
Mengingat para guru ASN di daerah tidak mendapatkan Tunjangan Profesi, pemerintah dengan pelaturan yang sudah ada akan memberikan dana tambahan.
Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi dana khusus untuk guru ASN di daerah, akan cair apalagi penerima memenuhi syarat yang berlaku.
Baca Juga: Update Terbaru TPG 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang berbagai persyaratan tunjangan.
Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 10.
Dalam Pasal 10 tersebut, guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan Tambahan Penghasilan.
1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;