Kemdikbud Ristek Salurkan Dana untuk Para Guru ASN di Daerah, Begini Tahapan Pencairannya

- 4 Maret 2022, 08:00 WIB
Kemdikbud Ristek Salurkan Dana untuk Para Guru ASN di Daerah, Begini Tahapan Pencairannya
Kemdikbud Ristek Salurkan Dana untuk Para Guru ASN di Daerah, Begini Tahapan Pencairannya /Instagram.com @bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek akan menyalurkan dana bagi para guru ASN di daerah.

Mengingat para guru ASN di daerah tidak mendapatkan Tunjangan Profesi, pemerintah dengan pelaturan yang sudah ada akan memberikan dana tambahan.

Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi dana khusus untuk guru ASN di daerah, akan cair apalagi penerima memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga: Update Terbaru TPG 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang berbagai persyaratan tunjangan.

Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 10.

Dalam Pasal 10 tersebut, guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan Tambahan Penghasilan.

1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah