2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Mendapat tugas belajar; dan/atau
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
Baca Juga: Simak Soal dan Kunci Jawaban UTS PTS PAI Kelas 8 SMP MTs Semester 2 Bentuk Essay Terbaru dan Terkini
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;