Meninggal Dunia Jadi Penyebab Tunjangan Profesi Guru Bulan Maret 2022 Gagal Cair, Intip Masalahnya Kenapa Gagal

- 5 Maret 2022, 22:11 WIB
Meninggal Dunia Jadi Penyebab Tunjangan Profesi Guru Bulan Maret 2022 Gagal Cair, Intip Masalahnya Kenapa Gagal
Meninggal Dunia Jadi Penyebab Tunjangan Profesi Guru Bulan Maret 2022 Gagal Cair, Intip Masalahnya Kenapa Gagal /Mohamed_hassan/Pixabay

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Pasal 5

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Terbaru dari Xiaomi Redmi Note 11 Pro 5G, HP dengan Kamera Kece dan Baterai Gede

Pasal 6

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah