Asyik, 5 Tunjangan Guru Ini Cair Bulan Maret 2022, Simak Jadwal Lengkap dan Syarat Pencairan

- 6 Maret 2022, 05:05 WIB
Asyik, 5 Tunjangan Guru Ini Cair Bulan Maret 2022, Simak Jadwal dan Syarat Pencairan
Asyik, 5 Tunjangan Guru Ini Cair Bulan Maret 2022, Simak Jadwal dan Syarat Pencairan /Rivan Awl Lingga/Antara

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek menyampaikan akan mencairkan 5 tunjangan guru pada bulan Maret 2022.

Kelima tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan, Sertifikasi dan Inpassing.

Tiga tunjangan dikhususkan bagi guru Aparatur Sipil Negara atau ASN di daerah yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Akan Hentikan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Bagi Guru Berikut

Sementara dua jenis tunjangan bagi guru yang berstatus non ASN yakni Sertifikasi dan Inpassing bagi non ASN.

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, ketiga jenis tunjangan bagi guru ASN akan dicairkan pada 4 triwulan triwulan 1 triwulan 2 triwulan 3 dan triwulan 4.

Begitu pula dengan tunjangan Sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non ASN biasanya dicairkan tidak jauh berbeda dengan tunjangan bagi guru ASN.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat yang harus dilengkapi.

1. Tunjangan Profesi

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah