KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN

- 9 Maret 2022, 08:30 WIB
KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN
KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN /Mohamed_hassan/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) tentunya menjadi salah satu tunjangan yang diharapkan oleh GURU ASN.

Namun ternyata Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak begitu saja mudah didapat namun harus ada hal-hal yang dipenuhi seperti syarat-syarat.

Bahkan bukan hanya syarat-syarat saja yang harus diperhatikan ada penyebab akan hangusnya Tunjangan Profesi Guru sehingga harus dihindari.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal UTS PTS Bahasa Sunda Kelas 8 SMP MTS Beserta Kunci Jawaban dan Prediksi 2022

Tunjangan Profesi guru salah satu tunjangan yang diberikan ketika sudah mendapatkan sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Selain sertifikat pendidik, tetap masih ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over)

Namun jika calon penerima Tunjangan Profesi Guru TPG terdapat salah satu dari 7 penyebab ini, maka akan hangus.

Apa saja 7 penyebab yang dapat membuat hangus pencairan pembayaran Tunjangan Profesi Guru, simak selengkapnya di bawah ini.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x