KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN

- 9 Maret 2022, 08:30 WIB
KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN
KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN /Mohamed_hassan/Pixabay

- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Baca Juga: 15 Prediksi Soal UTS PTS IPS Kelas 7 SMP MTS Semester 2 Kurikulum 2013 Kunci Jawaban Piligan

Pasal 5

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah