KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN

- 9 Maret 2022, 08:30 WIB
KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN
KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN /Mohamed_hassan/Pixabay

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- memiliki sertifikat pendidik;

- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah