KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN

- 9 Maret 2022, 08:30 WIB
KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN
KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN /Mohamed_hassan/Pixabay

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Rabu 9 Maret 2022, berikut ini 7 penyebab membuat hangus pencairan Tunjangan Profesi Guru.

1. Penerima tunjangan meninggal dunia,

2. Mencapai batas pensiun,

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,

4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,

5.Mendapat tugas belajar,

6. Meninggalkan tugas mengahar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau

7. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

Baca Juga: 35 Prediksi Soal UTS PTS Kelas 8 SMP MTs Bahasa Sunda Semester 2 K13 Lengkap Kunci Jawaban Tahun 2021-2022

Adapun apabila memenuhi syarat yang ditentukan maka guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah