Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Rabu 9 Maret 2022, berikut ini 7 penyebab membuat hangus pencairan Tunjangan Profesi Guru.
1. Penerima tunjangan meninggal dunia,
2. Mencapai batas pensiun,
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,
4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,
5.Mendapat tugas belajar,
6. Meninggalkan tugas mengahar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau
7. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
Adapun apabila memenuhi syarat yang ditentukan maka guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.