Pemerintah Daerah Hantikan Pencairan TPG Bulan Maret 2022, Jika Guru ASN Alami 6 Masalah ini

- 9 Maret 2022, 18:35 WIB
Pemerintah Daerah Hantikan Pencairan TPG Bulan Maret 2022, Jika Guru ASN Alami 6 Masalah ini
Pemerintah Daerah Hantikan Pencairan TPG Bulan Maret 2022, Jika Guru ASN Alami 6 Masalah ini /Instagram.com @bank_indonesia

 

MANTRA SUKABUMI - Tunjanga Profesi Guru atau TPG yang akan cair Bulan Maret 2022 sesuai jadwal yang telah diumumkan Kemendikbud.

Hal ini pun diatur oleh pemerintah daerah
sebagai lembaga yang akan membantu proses pencairan TPG bagi Guru ASN di Daerah.

Namun, Pemerintah Daerah akan hetikan pencairan TPG Bulan Maret 2022, jika penerima atau Guru ASN di Daerah alami 6 masalah ini pas waktu pencairan.

Baca Juga: Segera Penuhi Syarat TPG 2022 Sebelum Dicairkan, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Hal ini sesuai dengan peraturan yang terlampir dalam dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16.

Dilansir mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, pencairan dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 akan dicairkan pada bulan Maret 2022.

Syarat atau Ketentuan Tunjangan Profesi Guru

a. Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

b. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- memiliki sertifikat pendidik;

- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Tunjangan Guru Siap Cair Maret 2022, Ini 5 Daftar TPG untuk Guru ASN dan Non ASN

c. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

d. Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

- Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Sesuai Pasal 16, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:

- Meninggal dunia;

- Mencapai batas usia pensiun;

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

- Mendapat tugas belajar; dan/atau

- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: TPG Cair Triwulan 1 Bulan Maret 2022 Sebesar 30 Persen, Cek Syarat yang Harus Terpenuhi Guru ASN

Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.

Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.

Itulah syarat dan ketentuan yang menjadi penyebab apabila Tunjanga Guru Bulan Maret 2022 gagal cair.***

 

Editor: Nahrudin

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah