Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, ketiga jenis tunjangan bagi guru ASN akan dicairkan pada 4 triwulan triwulan 1 triwulan 2 triwulan 3 dan triwulan 4.
Begitu pula dengan tunjangan Sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non ASN biasanya dicairkan tidak jauh berbeda dengan tunjangan bagi guru ASN.
Berikut ini ulasan jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat yang harus dilengkapi untuk pencairan.
A. Tunjangan Guru ASN
1. Tunjangan Profesi
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
Adapun guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)