c. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
e. Memiliki NUPTK;
f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Terdaftar aktif di Dapodik.
Baca Juga: Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN 2022? Berikut Persyaratannya
B. Tunjangan Guru Non ASN
1. Sertifikasi guru Non PNS
Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan: