Diprediksi Cair Akhir Maret 2022, Inilah 5 Jenis Tunjangan Guru untuk Guru ASN dan Non ASN Lengkap Persyaratan

- 9 Maret 2022, 18:50 WIB
Terbaru, Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022 Kemendikbudristek, Simak Lengkap  Disini
Terbaru, Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022 Kemendikbudristek, Simak Lengkap Disini /Pixabay/

d. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN di Daerah ditugaskan di Daerah Khusus.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah