Lengkap, Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Bagi Guru dan Kepala Sekolah

- 13 April 2022, 07:15 WIB
Simak persyaratan mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 yang diperuntukkan bagi guru dan Kepala Sekolah
Simak persyaratan mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 yang diperuntukkan bagi guru dan Kepala Sekolah /ppg.kemendikbud.go.id

Peserta program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 merupakan:

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 dan Soal Kisi-kisi Bahasa Sunda, Bahasa Jepang dan Bahasa Mandarin

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah