Lengkap, Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Bagi Guru dan Kepala Sekolah

- 13 April 2022, 07:15 WIB
Simak persyaratan mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 yang diperuntukkan bagi guru dan Kepala Sekolah
Simak persyaratan mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 yang diperuntukkan bagi guru dan Kepala Sekolah /ppg.kemendikbud.go.id

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

Adapun persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 dibedakan antara guru dan kepala sekolah, yakni:

a. Guru

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah