Lengkap, Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Bagi Guru dan Kepala Sekolah

- 13 April 2022, 07:15 WIB
Simak persyaratan mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 yang diperuntukkan bagi guru dan Kepala Sekolah
Simak persyaratan mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 yang diperuntukkan bagi guru dan Kepala Sekolah /ppg.kemendikbud.go.id

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022: Bahasa Indonesia, Bahasa Arab dan Bahasa Jerman

4) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah