Alhamdulillah, Kepala Sekolah Kini Bisa Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ini Syaratnya

- 13 April 2022, 07:45 WIB
Tak hanya bagi guru, kini PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 juga diperuntukkan bagi Kepala Sekolah, berikut syarat yang harus dipersiapkan
Tak hanya bagi guru, kini PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 juga diperuntukkan bagi Kepala Sekolah, berikut syarat yang harus dipersiapkan ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x