2. Persyaratan administrasi
Adapun persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 dibedakan antara guru dan kepala sekolah, yakni:
a. Guru
1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
Baca Juga: Siap-siap! Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Mulai Tanggal 9 April 2022
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;