Alhamdulillah, Kepala Sekolah Kini Bisa Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ini Syaratnya

- 13 April 2022, 07:45 WIB
Tak hanya bagi guru, kini PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 juga diperuntukkan bagi Kepala Sekolah, berikut syarat yang harus dipersiapkan
Tak hanya bagi guru, kini PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 juga diperuntukkan bagi Kepala Sekolah, berikut syarat yang harus dipersiapkan ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;

4) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x