Alhamdulillah, Kepala Sekolah Kini Bisa Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ini Syaratnya

- 13 April 2022, 07:45 WIB
Tak hanya bagi guru, kini PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 juga diperuntukkan bagi Kepala Sekolah, berikut syarat yang harus dipersiapkan
Tak hanya bagi guru, kini PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 juga diperuntukkan bagi Kepala Sekolah, berikut syarat yang harus dipersiapkan ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

Adapun tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 200 Tahap 2 adalah sebagai berikut:

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG dalam jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing;

2. Calon peserta membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S1/D4. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan;

3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki.

4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/D4. Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini. Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/D4 program studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukankan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:

a. Disetujui, jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

Baca Juga: Siap-siap! Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Mulai Tanggal 9 April 2022

b. Tolak (permanen), jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh guru dengan kualifikasi akademik sarjana hubungan internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. Tolak (perbaikan), jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh guru dengan kualifikasi akademik sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG guru kelas SD, jika guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi bahasa Inggris.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x