Wajib Tahu, Inilah 2 Kategori Guru yang Bisa Ikut Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2

- 13 April 2022, 09:47 WIB
Wajib Tahu, Inilah 2 Kategori Guru yang Bisa Ikut Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2
Wajib Tahu, Inilah 2 Kategori Guru yang Bisa Ikut Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 /Tangkapan layar/Kemendikbud

3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kepala Sekolah Kini Bisa Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah