Jadwal Cair THR Tahun 2022 untuk ASN, Pensiunan dan Pencairan Gaji ke 13

- 19 April 2022, 16:20 WIB
Inilah jadwal yang perlu Anda catat untuk besaran jumlah bagi ASN, pensiunan dan pencairan gaji ke 13 mendatang
Inilah jadwal yang perlu Anda catat untuk besaran jumlah bagi ASN, pensiunan dan pencairan gaji ke 13 mendatang /Ilustrasi/Unplash

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini jadwal cair THR tahun 2022 bagi ASN, pensiunan dan pencairan gaji ke-13.

Pencairan THR tahun 2022 yang semakin dekat, khusus untuk ASN dan pensiunan akan mendapatkan kenaikan jumlah THR sebanyak lima puluh persen.

Kemudian mengenai gaji pokok ASN ke 13 akan tetap di salurkan dengan tengat waktu yang berbeda dari pencairan THR tahun 2022.

Baca Juga: Begini Sanksi Bagi Pengusaha yang Tak Bayarkan THR 2022 Kepada Pekerja Menurut Kemnaker

Meski begitu, pemerintah sudah menjamin jika pencairan THR tahun 2022 akan didapatkan oleh semua ASN dan pensiunan.

Untuk mengetahui secara lengkap jadwal pencairan THR tahun 2022, Anda bisa melihat artikel ini sampai akhir.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, sudah menjelaskan mengenai THR 2022 belum lama ini di dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati pada Selasa, 19 April 2022.

"Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah," katanya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, dikutip mantrasukabumi.com dari postingan yang diunggah akun Instagram @smindrawati pada Selasa, 19 April 2022.

Adapun kejelasannya mengenai THR 2022 untuk ASN ialah sebagai berikut:

1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

Baca Juga: Buruh akan Boikot Indomaret Imbas dari Polemik THR, Neno Warisman: yuk Kita Ikutan

2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :

• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

• melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

3) THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan lima puluh persen tunjangan
kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

4) Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Baca Juga: Ukkasya Dapat THR Pertama dari Nagita Slavina, Jumlahnya Bisa jadi Modal

Tak hanya itu saja, pemberian THR kepada ASN dari pemerintah diberikan sebagai hadiah dalam dedikasi para pelayanan masyarakat ditengah pandemi.

"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya Sri Mulyani.

Meski begitu, Sri Mulyani dan instansi terkait pemerintah akan terus berjuang dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah guncangan UKRAINA-RUSIA.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," ucapnya mengakhiri.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah