3 Kategori Guru Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

- 10 Juni 2022, 16:10 WIB
3 Kategori Guru Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022
3 Kategori Guru Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah sebentar lagi akan membuka seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Pemerintah telah resmi merilis peraturan baru terkait pelaksanan PPPK 2022 yang tercantum di Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan tersebut dijelaskan mengenai kriteria peserta atau Guru Honorer yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPPK 2022, baik itu guru honorer negeri maupun guru honorer swasta.

Baca Juga: Terbaru! Bocoran Soal Kompetensi Teknis PPPK Tahap 3 Guru PGSD Tahun 2022, Dilengkapi Kunci Jawaban

Tapi ada yang lebih mengejutkan, yaitu ada beberapa kategori Guru Honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti PPPK 2022.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi jdih.menpan.go.id berikut kriteria guru honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK Guru Tahun 2022.

1. Guru Honorer yang tidak terdaftar di Dapodik

Salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi rekrutmen PPPK tahun 2022 ini adalah guru harus terdaftar di Dapodik.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 mengenai kategori pelamar, baik itu pelamar umum maupun khusus adalah mereka yang harus terdaftar di Dapodik.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x