2. Guru Honorer yang tidak memiliki ijazah S1/D4
Guru honorer yang tidak memiliki ijazah tidak dapat mengikutio seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Jika pada suatu sekolah terdapat Guru honorer yang belum memiliki Ijazah S1/D4 dan telah mengabdi lama serta telah terdaftar pada dapodik, guru tersebut masih belum berkesempatan menjadi pelamar PPK Guru Tahun 2022.
Diterangkan pada Permen OPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pada pasal 7, bagian f yaitu:
"memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan."
3. Guru Honorer yang Telah Dinyatakan Lulus Hingga Tahap Akhir oada Seleksi PPPK 2021 dan Telah Mendapatkan NI PPPK namun mengundurkan diri.
Bagi guru honorer yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir namun mengundurkan diri, tidak dapat lagi untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Hal tersebut ada di Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 poin ke-5:
“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya,”