Pengadaan PPPK Tahun 2022 Segera Dimulai, Simak Inilah Prioritas Pelamar: Anda Termasuk?

- 11 Juni 2022, 06:30 WIB
Prioritas pelamar yang diutamakan dalam proses seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022 berdasarkan PermenPANRB nomor 20 Tahun 20222
Prioritas pelamar yang diutamakan dalam proses seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022 berdasarkan PermenPANRB nomor 20 Tahun 20222 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akan segera memulai kembali proses pengadaan guru ASN PPPK Tahun 2022.

Pada pengadaan guru ASN PPPK Tahun 2022, ada beberapa aturan yang menjelaskan tentang prioritas pelamar guru ASN PPPK Tahun 2022.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: 3 Kategori Guru Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

Dalam Permen tersebut dijelaskan tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Berikut dirangkum mantrasukabumi.com tentang prioritas pelamar pengadaan guru ASN PPPK Tahun 2022 dari dokumen Permen Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x