MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud tegaskan pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka 2022 tetap dilaksanakan.
Munculnya Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek pada 12 Juli 2022 banyak salah dipahami.
Sebagai insan pendidikan ada yang memahami bahwa Surat Keputusan Kepala BSKAP itu adalah pencabutan pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka 2022.
Baca Juga: Inilah Informasi Terbaru Mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka, Cek Disini
Padahal jika ditelaah lebih lanjut, Surat Keputusan bernomor 044/H/KR/2022 itu merupakan penetapan satuan pendidikan pelaksana IKM Merdeka 2022.
Surat yang ditandatangani Kepala BSKAP Anindito Aditomo pada 12 Juli 2022 itu mencabut SK sebelumnya terkait penetapan pelaksana IKM Merdeka 2022.
Berikut mantrasukabumi.com rangkum dari dokumen Surat Keputusan BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 pada Jum'at, 15 Juli 2022.
1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.