3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.
Baca Juga: Terapkan Aturan Baru Terkait Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Beberkan Alasan Perubahannya
Dalam SK tersebut juga terdapat lima poin penting terkait pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka 2022, diantaranya:
1. Menetapkan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
2. Satuan Pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana disebut dalam diktum Kesatu memilih kategori sebagai berikut
a. Mandiri belajar;
b. Mandiri berubah; dan
c. Mandiri berbagi.
3. Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana disebut dalam diktum kedua huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 - 6 tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.