4. Kota Kediri
5. Kabupaten Probolinggo
6. Kabupaten Sampang
7. Kabupaten Jember
8. Kota Malang
Sebagai informasi, dana tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi maupun inpassing dibagi dalam empat triwulan.
Triwulan pertama pencairan untuk bulan Januari hingga Maret, kemudian April hingga Juni untuk triwulan dua.
Selanjutnya triwulan tiga untuk bulan Juli hingga September, dan bulan Oktober hingga Desember untuk triwulan empat.
Selain itu, proses pembayaran SKTP dilakukan oleh bagian pembayaran: