4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
Baca Juga: Simak! Inilah Sejarah Singkat Hari Pramuka Republik Indonesia yang wajib Kamu ketahui
6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;
9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
10. Membangun gedung atau ruangan baru;
11. Membeli instrumen investasi;
12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;