Inilah Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2022, Pinjamkan Pada Pihak Lain Salah Satunya

- 3 Agustus 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi larangan penggunaan Dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah tahun 2022.
Ilustrasi larangan penggunaan Dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah tahun 2022. /Tangkapan layar instagram @ditsmp.kemdikbud

4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

Baca Juga: Simak! Inilah Sejarah Singkat Hari Pramuka Republik Indonesia yang wajib Kamu ketahui

6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;

9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

10. Membangun gedung atau ruangan baru;

11. Membeli instrumen investasi;

12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;

Halaman:

Editor: Rina Karlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah