Inilah Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2022, Pinjamkan Pada Pihak Lain Salah Satunya

- 3 Agustus 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi larangan penggunaan Dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah tahun 2022.
Ilustrasi larangan penggunaan Dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah tahun 2022. /Tangkapan layar instagram @ditsmp.kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini akan kami bagikan larangan penggunaan Dana BOS Tahun 2022 yang wajib kamu ketahui.

Sebagaimana diketahui bahwa Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Yang mana bantuan yang diberikan melalui Dana BOS yakni berbentuk dana.

Baca Juga: Lambang Gerakan Pramuka Adalah? 25 Contoh Soal LCTP Gerakan Hari Pramuka Nasional 2022 yang ke 61

Sebagaimana dalam pasal 42 ayat 1 satu disebutkan: Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang meminjamkan pafa pihak lain salah satunya.

Berikut larangan penggunaan Dana BOS Tahun 2022 sebagaimana pasal 42 ayat 1 yang dirangkum mantrasukabumi.com pada Rabu, 3 Agustus 2022.

1. Melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;

2. Membungakan untuk kepentingan pribadi;

3. Meminjamkan kepada pihak lain;

Halaman:

Editor: Rina Karlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x