Inilah Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2022, Pinjamkan Pada Pihak Lain Salah Satunya

- 3 Agustus 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi larangan penggunaan Dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah tahun 2022.
Ilustrasi larangan penggunaan Dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah tahun 2022. /Tangkapan layar instagram @ditsmp.kemdikbud

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

14. Menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Demikian itulah larangan penggunaan Dana BOS Tahun 2022 yang wajib kamu ketahui, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rina Karlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah