-23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
-3-7 Oktober
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Baca Juga: 3 Kriteria yang Akan Lolos KJP Plus Tahap 2, Pastikan Anda Salah Satunya
Adapaun biaya operasional KJP Pus Tahap 2 diperuntukkan untuk biaya sekolah dan keperluan sekolah lainnya.
Penasaran dengan besaran biaya operasional penerima KJP Plus tahap 2? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @upt.p4op pada Selasa, 23 Agustus 2022, berikut perincian biaya operasional KJP Plus Tahap 2.