Apa Saja Cakupan ST2023? Simak Penjelasan BPS Mengenai Subsektor Sensus Pertanian 2023

- 30 November 2022, 08:10 WIB
Sensus Pertanian 2023 atau ST2023
Sensus Pertanian 2023 atau ST2023 /*/mantrasukabumi.com/Youtube BPS Statistics

MANTRA SUKABUMI - Menuju ST2023, Sensus Pertanian 2023 di depan mata, pelaku usaha pertanian segera siapkan data.

Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik.

Penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik.

Baca Juga: Apa Saja Tujuan dari Kegiatan Sensus Pertanian 2023? Berikut Cakupan Pendataan ST2023 dari BPS

Sebagaimana diketahui, Sensus Pertanian 2023 adalah kegiatan besar sepuluh tahunan yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara aktual mengenai kondisi pertanian di Indonesia.

Lalu, apa saja cakupan ST2023 yang akan didata oleh petugas pemeta dan pengawas?simak penjelasan BPS mengenai Subsektor Pertanian di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bps.go.id pada Rabu 30 November 2022 berikut ini cakupan Sensus Pertanian 2023 yang harus diketahui.

1. Tanaman Pangan

Subsektor tanaman pangan meliputi tanaman padi (gabah kering giling), jagung (pipilan kering), kedelai (biji kering), kacang tanah (biji kering), kacang hijau (biji kering), ubi kayu (umbi basah), dan ubi jalar (umbi basah).

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x